Kantor Desa Runtu Di Bangun Mantan Kades Runtu AS di Tanah Miliknya Dan Bongkar Kantor Desa Lama Serta Bangun Lapangan Sepakbola Abal-Abal Rp.300 juta. (dok) |
Kabar Kalteng, Berita Pemberantas Korupsi – Segera Tangkap dan penjarakan mantan Kepala Desa (Kades) Runtu yang telah menyalahi aturan selama menjalankan tugasnya sebagai Kades Runtu, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Mantan Kades Runtu AS membuat lapangan sepak bola di Desa Runtu menggunakan dana ADD sebesar 300 juta serta semasa dalam jabatannya mantan Kades Runtu membangun badan akses jalan mengatasnamakan dana Desa menggunakan alat exsavator milik pribadinya tanpa ada kejelasan berapa besar dana tersebut dan asal usul sumber dana tersebut, yang lebih celakanya lagi Mantan Kades Runtu AS ada memungut uang di setiap perusahaan Perkebunan Kelapa sawit untuk membangun Masjid, besar dana yang cukup signifikan hingga sampai saat ini fungsi dan guna uang dari pihak ke-3 (Tiga) tidak jelas dan beberapa Aset Tanah Desa di Jual mantan Kades Runtu AS untuk kepentingan Pribadi dan Kelompoknya.
Dipertengahan tahun 2019 adanya pemilihan Kades Baru, mantan Kades AS tidak terpilih kembali menjadi Kades Runtu, dengan nada sumbang mantan Kades yang tidak terpilih menuntut Kades yang terpilih sebut namanya Juliansyah untuk tidak menambah bangunan kantor diatas tanah pribadinya dan tidak boleh memperbaiki kantor yang berada di atas tanah mantan Kades tersebut. Ironisnya lagi, aset di dalam Kantor Desa tidak ada lagi. yang ada hanya 1 (satu) buah kipas angin, printer, laptop dan AC. Semua aset yang ada di duga di ambil oleh mantan Kades (menjadi milik pribadi sang mantan Kades).
Terpisah dikatakan Lembaga KPK (Komunitas Pengawas Korupsi) Kalteng Mawardi Sabtu, (14/02/),” Kami mengutuk keras prilaku mantan Kades Runtu AS agar untuk di periksa secara intensif oleh penganut spesialis hukum, siapapun dibelakang mantan Kades Runtu AS dengan mengatasnamakan serta mencatut nama-nama warga Desa Runtu, meminta dan memungut uang di Perusahaan Perkebunan Sawit mengatasnamakan kepentingan khalayak masyarakat, namun sebaliknya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Sudah sekian tahun lamanya mantan Kades AS mengambil upeti di sekian titik perkebunan sawit. Di duga sekian milyar hasil pungutan terhadap perusahaan mengatasnamakan kepentingan masyarakat Runtu. Ditegaskan lanjut L-KPK beserta tim gabungannya,” Dasar dan aturan UU merusak dan membongkar aset negara dan daerah seperti bangunan kantor Kades lama yang dibangun di tanah pribadi miliknya, tujuan dan maksudnya apa?
Serta memungut uang di setiap perusahaan sawit dengan nominal milyaran rupiah selama masa jabatannya, dikemanakan saja uang tersebut, dan apa saja fungsi dan manfaat uang pungutan tersebut? Dan untuk Pembangunan 2 (dua) lapangan sepakbola dengan mengatasnamakan dana ADD sebesar Rp.300 juta serta menjual aset Tanah Desa di KM. 33 RT.4. Kami meminta tangkap dan periksa intensif mantan Kades Runtu AS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selama masa jabatannya hingga sampai saat ini,” pungkasnya tegas L-KPK Mawardi.
Semoga penzaliman dan pengkhianatan modus mengatasnamakan kepentingan masyarakat dengan memanipulasi data, seyokyanya ditindak tegas, siapapun dia. Konon katanya mantan Kades Runtu AS, sepak terjang dan manuvernya dibekingi oknum yang nakal. Kita berpandangan seorang penguasa menggunakan jabatannya dalam trik menyimpang adalah suatu perbuatan yang tercela dan tidak terpuji, semoga saja apa yang dilakukan mantan Kades AS semasa jabatannya hingga saat ini yang tidak tersentuh hukum terungkap terang benderang. (iyan)