Bekasi, Berita Pemberantas Korupsi
– Berdasarkan dari hasil wawancara dan analisa kegiatan dan laporan KONI Kabupaten Bekasi dapat disimpulkan bahwa telah terindikasi tindak pidana korupsi sebesar Rp227.424.894,00 atas penggunaan bunga Bankkarena tidak diatur dalam NPHD yang telah disepakti.

Dari hasil pemeriksaan BPK.RI Jawa Barat TA 2018 telah terindikasi tindakan kasus pidana korupsi DISBUDPORA dan KONI karena dari hasil laporan dinas terkait tidaklah sesuai dengan NPHD yang sudah di tentukan dan di sepakati oleh pemerintah Kabupaten Bekasi.

Perubahan realisasi belanja tersebut dilakukan oleh Ketua Umum KONI Kabupaten bekasi yang di tetapkan melalui surat keputusan KONI Nomor 15 tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018 sedangkan dari hasil wawancara team investigasi atau verifikasi BPK.RI Jawa Barat hasil wawancara dengan bendahara dan wakil bendahara KONI kabupaten Bekasi tidak mengajukan perubahan realisasi penggunaan hibah kepada pemerintah Kabupaten Bekasi dan juga tidak membuat dokumen analisa atas perubahan realisasi penggunaan hibah tersebut untuk di sepakati pemerintah Kabupaten Bekasi dan pemerintah Kabupaten Bekasi tidak menerbitkan AMANDEMEN/ADDENDUM atas NPHD yang sudah di tandatangani sebelumnya bersama KONI.

Pemeriksaan lebih lanjut atas hasil wawancara anggota team verifikasi DISBUDPORA pada TA 2018 dokumen hibah yang di verifikasi oleh DISBUDPORA adalah hibah KONI, NPCI, dan PRAMUKA dan tidak ada dokumen tertulis terkait pengajuan perubahan realisasi penggunaan hibah TA 2018 juga tidak terdapat penerbitan AMANDEMEN/ADDENDUM NPHD untuk ke 3 (tiga) lembaga tersebut dari KONI pun tidak adanya Laporan Pertanggung Jawaban dari hal tersebut. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!