Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur. (dok)

Cianjur, Berita Pemberantas Korupsi
– Pemerrintah Kabupaten Cianjur Tahun 2018 menganggarkan Belanja Barang sebesar Rp1.011.266.930.313,44 dengan realisasi sebesar Rp950.431.925.225,00 atau 93,98%.Belanja barang tersebut diantaranya adalah belanja jasa kantor kegiatan belanja jasa tenaga ahli instruktur/narasumber/moderator pertemuan workshop pelaksanaan audit internal dan tinjauan manajemen pada Dinas Kesehatan dengan anggaran sebesar Rp855.600.000,00 dengan rdealisasi sebesar 100%.

Berdasarkan DPA Dinas Kesehatan diketahui bahwa belanja jasa kantor tersebut dimaksudkan untuk membiayai jasa tenaga ahli, surveyor, narasumber, dari luar atau bukan PNS dilingkungan Kabupaten Cianjur. Namun dalam realisasinya terdapat sebagian yang direalisasikan untuk honorarium PNS dilingkungan Dinas Kesehatan untuk berbagai tahapan kegiatan.

Laporan pelaksanaan penggunaan anggaran DAK Non Fisik untuk kegiatan Akreditasi Puskesmas di Kabupaten Ciancur Tahun 2018 dan keterangan Kepala Seksi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Peningkatan Mutu (FPKPM) menunjukan bahwa Seksi FPKPM tidak menganggarkan honor untuk pendamping sebagaimana tertuang dalam RAB TA 2018 lalu. Atas masukan dari Kasubag Perencanaan Kementrian Kesehatan, RAB tersebt direvisi dengan memasukan honor pendamping untuk kegiatan pre survei akreditasi puskesmas.

Hasil pemeriksaan atas dokumen dan konfirmasi kepada penerima honor menunjukan bahwa realisasi belanja jasa honorarium tenaga ahli/instruktur/moderator pertemuan atau workshop diberikan kepada PNS di lingkungan Dinas Kesehatan tidak tepat sebesar Rp344.4000.000,00 termasuk pajak sebesar Rp28.230.000,00.

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium narasumber/moderator dan tim pendamping PNS. (RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!